August 13, 2013

Pin It

Perpanjang SIM



Syarat / Prosedur singkat

Datanglah ke POLRES untuk melakukan Perpanjangan SIM
  1. Foto kopi KTP dan SIM yang akan anda perpanjang masa aktifnya. Masing masing 2 lembar.
  2. Mintalah surat kesehatan dari dokter, sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi .
  3. Mintalah surat resi pada loket pendaftaran. Surat Resi berisi tagihan untuk dibayarrkan ke pihak Bank. 
  4. Setelah melakukan pembayaran, kembali ke loket pendaftaran untuk mengambil form pengajuan perpanjangan SIM.  Isi data yang tersedia untuk persyaratan. Setelah data terisis, kembalikan pada loket pendaftaran.
  5. Setelah semua persyaratan terpenuhi dan anda telah mengembalikan  atau menyerahkan kembali form pengajuan perpanjangan SIM. Lalu tibalah saat untuk menunggu antrean untuk foto SIM dan penyerahan SIM baru.


Biaya yang di keluarkan untuk perpanjangan SIM C adalah sekitar Rp75.000, dan untuk SIM A berkisar Rp80.000. Selebihnya untuk biaya surat kesehatan berkisar Rp25.000

Lama waktu yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan masa aktif SIM anda berkisar 2 sampai 3 jam. Tergantung cepat lambatnya tim yang melayani proses pembuatan SIM. Maka jadilah CALO untuk diri anda sendiri.

0 comments:

Post a Comment

Mari membaca. Terima kasih untuk kunjungannya.

InsanPers Blog

Thanks for visiting this blog.
 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes